Satnarkoba dan Satreskrim Polsek Songgon Mengamankan Terduga Tersangka Pengedar Pil Trihexyphenidyl

Banyuwangi,Mediarepublikjatim.com-anggota satnarkoba bersama satreskrim polsek Songgon melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku pengedar obat tanpa ijin jenis Trihexyphenidyl pada tanggal 23/5 pukul 13.00."Anggota Polsek Songgon mengamankan terhadap seorang laki laki yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menjual/mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tanpa memiliki ijin edar, tidak sesuai dengan standart penggunaan/kemanfaatan, tanpa memiliki keahlian dibidang farmasi, cara penyimpanan tidak memenuhi standart keamanan, kemanfaatan serta tanpa menggunakan resep dokter, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kronologi penangkapan pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wib, Anggota Polsek Songgon mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan seseorang yang di duga melakukan transaksi jual beli pil jenis Trihexyphenidyl.   Yang selanjutnya Anggota Polsek Songgon bersama Unit Reskrim bergerak langsung melakukan penangakapan terhadap laki – laki tersebut dan setelah berhasil ditangkap dilakukan interogasi terhadap pelaku di lokasi TKP Dusun. Krajan RT 001/RW 004 Desa. Sumberbulu Kecamatan. Songgon. 

Pelaku yang mengaku bernama Rizkyantoro, selanjutnya oleh petugas dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan ditemukan 51 ( Lima Puluh Satu ) butir pil Trihexyphenidyl yang di sembunyikan oleh tersangka dengan cara di duduki di atas kursi sofa yang  berada diruang tamu rumahnya serta uang tunai sebesar 100.000.- (seratus ribu rupiah), dan tersangka mengakui baru saja telah menjual pil trihexyphenidyl kepada saksi Nopan Budiawan sebanyak 2 ( Dua ) bungkus plastik Clip ukuran kecil dengan jumlah masing masing plastik klip berisi 20 dan 31 butir. Selanjutnya oleh petugas polisi dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, dan kemudian tersangka serta barang bukti dibawa ke polsek Songgon untuk proses lebih lanjut.

Untuk saat ini tersangka atas nama Rizkyantoro (21) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas yang bertempat tinggal di dusun Krajan RT 001/RW 004 desa Sumberbulu Kecamatan Songgon dan barang bukti 51 ( Lima Puluh Satu ) butir Pil jenis trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp.100.000.- ( seratus ribu rupiah) dan 1 (Satu) unit handphone merk Samsung type Redmi 9 warna H diamankan sebagai barang bukti untuk penyeleidikan.(zl/lm)