Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 DPRD Tulungagung

Tulungagung,Mediarepublikjatim.com-Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung dengan agenda penyampaian ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang dipimpin langsung oleh Marsono S.Sos telah digelar di ruang Graha Wicaksana lantai atas Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (18/5/2022). 

Dalam rapat Marsono S.Sos mengatakan bahwa," rapat hari ini berdasarkan putusan hasil rapat Badan Musyawarah pada Kamis, 21/4/2022 lalu. Untuk rapat sidang paripurna hari ini semua Fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Ranperda tentang 

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan parkir di Kabupaten Tulungagung. 

Saat dikonfirmasi ketua DPRD Tulungagung Marsono S.Sos meminta kepada pemerintah Kabupaten untuk benar-benar mengimplementasi perda parkir yang sudah ditetapkan. "Optimalisasikan parkir agar bermanfaat bagi pembangunan daerah," kata Marsono. 

Sementara itu bupati Tulungagung Maryoto bhirowo menjelaskan kenaikan tarif parkir sudah pada waktunya, mengingat bahwa selama beberapa tahun ini  belum ada perubahan."Berdasarkan pendapat akhir yang telah disampaikan oleh semua fraksi dapat disimpulkan bahwa semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujuhinya," tegas Marsono. 

Sebelumnya, Ketua Fraksi Golongan Karya (Golkar) Sukanto juga menyampaikan masukan dan 4 catatan strategis adalah sebagai berikut: 

1. Fraksi Golkar berharap agar skema masa relaksasi masa transisi skema IMB ke PGB, betul-betul bisa digunakan untuk menyusun Perda PGB supaya pemerintah daerah Kabupaten Tulungagung mendapatkan kenaikan PAD namun tidak terlalu membebani masyarakat miskin. 

2. Fraksi Golkar berharap dengan pergantian nomenklatur baru dari IMB ke PBG maka pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi ke publik agar percepatan yang dimaksud dapat terealisasi dengan baik. 

3. Permasalahan parkir dan retribusinya selama ini menjadi perdebatan banyak pihak, karena diakui atau tidak banyak yang merasa dirugikan dan ada yang meraup keuntungan dari parkir itu sendiri. Sudah saatnya Kabupaten Tulungagung dengan ranperda baru ini bisa mentertibkan tentang parkir sehingga PAD Kabupaten Tulungagung bisa lebih optimal. 

4. Dengan adanya ranperda ini sudah sangat jelas jika per daerah tinggal bagaimana pemerintah mengimplementasikanya, melalui dinas terkait agar tidak ada lagi kebocoran di tengah jalan terkait dengan adanya restribusi parkir ini. 

Karena selama ini banyak oknum yang menikmati manfaat dari area parkir yang ada di sekitar Kabupaten Tulungagung. 

"Fraksi Golkar perlu memberikan catatan, himbauan dan masukan untuk harapan kita semua. Agar Perda ini bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung," kata Sukanto. 

Di tempat yang sama, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung yang telah bekerja keras untuk meneliti, mengoreksi, dan menyempurnakan semua ranperda.

Menurut Maryoto, meskipun selama dalam pembahasan terdapat perbedaan pendapat, namun dengan semangat kebersamaan untuk membentuk suatu kebijakan yang implementatif berdasar pada azas dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga akhirnya ranperda tersebut dapat disetujui. 

"Terhadap pandangan catatan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi, baik yang berupa masukan dan harapan akan segera kita tindaklanjuti. Agar setiap harapan yang disampaikan segera terwujud," kata Maryoto. **(edr)