Mojokerto,Mediarepublikjatim.com-Kegiatan ceremonial Pelantikan 18 Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Mojokerto yang diselenggarakan pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 di kantor DPC Kabupaten Mojokerto Jln. Raya Gayaman Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto menyisakan persoalan yang mengarah pada tindakan melanggar hukum atas dugaan pelecehan profesi kepada para jurnalis yang mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan yang berjalan mulai jam 8 pagi hingga 12 siang terlihat suasana damai dan keakraban antara peserta dan para wartawan yang mengikuti acara demi acara.
Namun, diakhir acara terdapat suasana yang menjadikan para wartawan merasa dilecehkan oleh panitia dan pengurus DPC PPP Kabupaten Mojokerto yang baru saja mendapatkan SK dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PPP.
Kejadian yang dianggap melecehkan profesi wartawan tersebut berawal dari seorang panitia kegiatan dan sekaligus dari unsur pimpinan DPC PPP Kabupaten Mojokerto memberikan sebuah amplop berisi sejumlah uang yang bertuliskan Bodrex, sehingga mematik reaksi terhadap wartawan yang menerimanya.
Atas peristiwa itu, puluhan wartawan mendatangi kantor DPC PPP Kabupaten Mojokerto, dengan maksud dan tujuan melakukan klarifikasi atas adanya tulisan tersebut serta mengklarifikasi atas perkataan panitia yang sekaligus pengurus DPC PPP Kabupaten Mojokerto.
Dihadapan awak media, Suhadak Salah satu Pengurus DPC PPP Kabupaten Mojokerto mengatakan bahwa, pihak panitia hanya mengundang PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).
Lantaran hanya mendapatkan jawaban itu, Husnan selaku juru bicara dalam audiensi tersebut menyatakan bahwa ini adalah sebuah pelecehan profesi.
Terkait pengurus yang menemuinya, pihaknya menyatakan telah menerima permintaan maaf dari pengurus yang hanya bisa menjawab tidak tau.
“Permintaan maaf tersebut secara habluminannas saya terima, namun atas peristiwa tersebut sudah mengarah ke pelecehan profesi dan berindikasi mengadu domba antar sesama wartawan,” jelas Husnan.
Dikarenakan hasil audiensi yang tidak memuaskan, Husnan langsung melaporkan ke Polres Kabupaten Mojokerto dengan tudingan tindakan melawan hukum sebagaimana dalam KUHP.
Menurut Husnan, di depan penyidik pihaknya sudah menyampaikan kronologi kejadian yang dialami oleh para awak media yang melakukan liputan pada kegiatan pelantikan tersebut.
Pihaknya sangat berharap pengaduan ini bisa ditindaklanjuti dengan maksud dan tujuan agar bisa menjadikan pembelajaran kepada semua pihak termasuk calon-calon wakil rakyat yang ada di PPP.(bs)