Gresik,Mediarepublikjatim.com-Dua sejoli yang masih di bawah umur kepergok berbuat mesum di kamar mandi umum Alun-Alun Gresik. Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan saat Ramadan yang seharusnya digunakan untuk kegiatan agama."Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua sejoli itu berstatus pelajar. Keduanya kedapatan berada di kamar mandi Alun-Alun Kota Gresik.
Saat dikonfirmasi Kasatpol PP Gresik Suprapto membenarkan bahwa kedua pasangan muda tersebut melanggar Perda trantibum dan sudah dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan. “Karena masih di bawah umur, kedua orangtuanya kami panggil ke kantor,” ujarnya, Rabu (6/4/2022).
Suprapto menambahkan, kedua orang tua bersangkutan dipanggil untuk diberikan pembinaan serta surat pernyataan, dan kesanggupan untuk menjaga putra putri mereka agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar norma norma kesusilaan.
Kedua pasangan muda mudi tersebut juga diberikan pembinaan dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar norma norma kesusilaan. Sesuai tercantum dalam Pasal 17 perda nomor 15 tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban umum Kabupaten Gresik,” imbuhnya.
Masih menurut Suprapto, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila di jalan umum, trotoar, dan tempat umum apalagi di Bulan Ramadan. Guna meminimalisir agar tidak terulang lagi, pihaknya gencar melakukan patroli di area publik.“Patroli rutin di area publik kami tingkatkan sebagai bentuk pengawasan supaya kasus ini tidak terulang lagi,” tandasnya,(mj/lim)