Malang,Mediarepublikjatim.com- Pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan kematian menyerahkan diri ke Polres Malang, Kamis (17/3/2022). Sebelumnya, seorang pria bernama Tirto (35), ditemukan meninggal di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang"Pelaku penganiayaan diketahui berinisial MF (21), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Malang diantar Kuasa Hukumnya, Didik Lestariyono.“Ini ngantarkan MF atas dugaan penganiayaan dan mengakibatkan kematian,” ujar Didik di Mapolres Malang, Kamis (17/3/2022).
Didik menjelaskan, sebelum menyerahkan diri ke Polres Malang, MF melarikan diri ke sebuah kebun di Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang selama dua hari. Hal ini disebabkan, rumahnya sempat dikepung oleh sejumlah orang yang diduga kerabat dari Tirto. “Diduga korban melarikan diri menuju kebun itu karena rumahnya dikepung orang. Dia merasa terancam akhirnya menyerahkan diri ke polisi,” ujarnya.
Setelah itu, MF pun langsung ke kantor hukumnya. MF kemudian bercerita dan melaporkan kejadian pembunuhan tersebut. Dijelaskan Didik, MF waktu itu memang menonton atraksi kuda lumping. MF dipanggil salah seorang temannya dan dihadapkan dengan Tirto.“Korban tidak suka dengan perilaku MF. Pelaku dipukul duluan. Dia (MF) akhirnya lari dan sembunyi."Karena ketahuan akhirnya MF membela diri dan memukul korban. Akhirnya Tirto langsung pulang dan meninggal dunia di kediamannya. Hubungan pelaku sama korban ini cuma saling tahu bukan teman,” tuturnya
Didik menjelaskan, kematian Tirto diakibatkan duel satu melawan satu. “Bukan pengeroyokan. Yang melakukan pemukulan hanya satu lawan satu. Dalam duel itu, MF mengaku ada luka lecet di jarinya, dan juga ada luka dileher akibat dicekik korban. Jarinya digigit,” tutupnya.
Sementara itu, menanggapi penyerahan diri MF, Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap MF hingga malam ini, terjadi duel satu lawan satu antara korban dan pelaku.“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangkaF ini, melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Ada yang mengenai pelipis, kena mata dan mengenai mulut korban,” bebernya.
Donny menerangkan, saat dilakukan pengecekan di rumah sakit terhadap korban, titik luka lukanya dipastikan hampir sama dengan keterangan pelaku.“Pertemuan korban dan pelaku diawali saling sindir. Kemudian korban melakukan pemukulan pertama kali. Sehingga terjadi duel satu lawan satu. Pelaku tangan kanannya sempat memar dan lecet, diduga kuat ada bekas gigitan di tangan pelaku yang dilakukan oleh korban,” tuturnya.
Donny menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 351ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Ancamannya, hukuman 7 tahun penjara. “Kejadian duel ini ketika korban dan pelaku bertemu di tengah jalan setelah acara. Sekitar pukul 01.30 WIB, jadi tidak ada saksi yang melihat ataupun melerai perkelahian tersebut,” kata Donny mengakhiri.(khr)