Tuban,Mediarepublikjatim.com-Lagi - lagi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sering terjadi di Daerah jenuh Kabupaten Tuban, hal ini tentu sangat merugikan pemerintah dan masyarakat kecil yang benar - benar membutuhkan. Di karenakan tujuan pemberian subsidi tidak tepat pada sasaran langsung atau tidak langsung yang khususnya untuk membantu golongan masyarakat yang kurang mampu dalam menjalankan aktifitas sehari - hari.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan tindak pidana yang sudah tertuang dalam Undang - undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Penyalahgunaan (BBM) jenis solar subsidi yang ada di Kabupaten Tuban, Jawa Timur marak terjadi ahkir - ahkir ini. Ketika awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melintas pada senin, (14/03/2022) sekira pukul 16.40 WIB, di salah satu SPBU. No 54.623.16 yang berlokasi di daerah Beji - Jenu Kabupaten Tuban Jawa Timur, pihak tim menemukan mobil unit bak terbuka yang memuat drum warna biru dengan cara di tutup terpal yang diduga di buat memuat bahan bakar bersubsidi jenis solar, adapun terlihat pada foto nosel mesin pompa solar yang mengisi drum yang di angkut mobil tersebut saat tim investigasi turun ke lapangan.
Kegiatan ilegal ini merupakan aktivitas pengambilan solar subsidi yang pengambilannya melebihi kapasitas umum sesuai aturan prosedur yang berlaku, hal seperti ini biasanya akan di kumpulkan di suatu tempat dan akan di jual ke industri dengan harga yang lebih tinggi untuk keuntungan pribadi.solar bersubsidi tersebut diduga di muat dengan menggunakan drum yang berukuran 200 liter yang di susun rapi di bak mobil pickup jenis Grand Max Nopol L 9X9X CI, adanya pengisian solar bersubsidi ini berjalan lancar sebab Diduga back-up oleh oknum penegak hukum,hal ini menunjukan bahwa bos pengambil solar subsidi kebal hukum di wilayah polres tuban.
Ketika awak Media mencoba mengklarifikasi temuan di lapangan pada salah seorang yang merupakan bos Solar subsidi berinisial (BG) melalui sambungan telepon seluler, BG merasa kebal hukum dan merasa aktivitasnya sudah ada yang memback-up aktifitas pengambilan solar subsidi berjalan lancar, sehingga BG merasa aman - aman saja menjalankan aktifitasnya.
Adapun keterangan Jumain, ketua LSM WANI (Wahana Alam Nusantara Indah) menuturkan, “kegiatan yang di duga ilegal dan melanggar undang - undang tetap di lakukan oleh oknum pengusaha pengambil BBM solar bersubsidi kalau masih berjalan akan kita laporkan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pihak kepolisian, tidak hanya oknum pengusaha nakalnya,"tuturnya
"pihak SPBU juga akan kita laporkan agar ijin usaha kegiatan niaga BBMnya di hentikan atau di cabut, sekaligus jika memang di belakang kegiatan ilegal ini ada oknum aparat penegak hukum yang diduga ikut bermain, maka akan kita laporkan juga. ”jika memang ada oknum yang diduga dari anggota Kepolisian yang memback-up kegiatan ilegal ini, tentunya ini sangat bertentangan dengan Misi dan Visi Kapolri Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si. tentang Polri PRESISI yang selalu di harapkan oleh Kapolri agar institusi POLRI tetap baik dan bersinergi kepada masyarakat.(tim)