THM ESCOBAR Yang Berlokasi di Jalan Gembong, Surabaya, Diduga Telah Melakukan Pelanggaran Jam Malam"Satpol PP Tutup Mata

SURABAYA,Mediarepublikjatim.com– Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) ESCOBAR yang berlokasi di Jalan GEMBONG, Surabaya, diduga telah melakukan pelanggaran jam malam ditengah pandemi COVID-19. Sebelumnya THM ESCOBAR sudah pernah disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya, dan mulai beroperasi kembali.Tetapi saat beroperasi di tempat hiburan tersebut lagi-lagi membuat ulah yaitu tidak mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

Padahal di sini sudah jelas pemerintah kota (pemkot) surabaya menerbitkan peraturan wali kota (perwali) no 33 tahun 2020.perwali ini tentang perubahan atas perwali surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019(covid19)"Pada perubahan perwali tersebut,ada tambahan satu pasal yaitu mengenai  pembatasan jam malam itu di muat dalam pasal 25a

Dalam hal ini awak media berusaha melakukan investigasi kedalam guna memastikan kebenaran dari informasi masyarakat setempat yang mengeluhkan adanya tempat hiburan ESCOBAR tersebut."hasil informasi dari masyarakat dan hasil investigasi ternyata benar bahwa tempat hiburan malam tersebut masih buka seperti biasa tanpa memperdulikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah apakah SATUAN POLISI PENEGAK PERDA atau biasa di sebut SATPOL PP tidak tahu?

Di sela-sela investigasi tim berusaha mengkonfirmasi narasumber yang saat itu berada di lokasi RHM ESCOBAR tersebut pada pukul kurang lebih 02:30 wib pada tanggal (1/ 2/2022) Saat tim investigasi melakukan pengecekan ternyata Benar Tempat hiburan malam itu tutup  jam 03:00 wib.

Tim investigasi  menemukan banyak pelangaran prokes, ya itu kerumunan di lokasi RHM, ESCOBAR,pelanggan tanpa menggunakan masker,dan tidak patuh pada aturan mentri dalam negri nomer 43 tahun 2021 yang mengharusah/mewajibkan seluruh aktifitas di batasi sampai pukul 00:00."Apakah satpol PP kota surabaya takut untuk menyatroni THM tersebut, atau kah ada embel embel lain..Bersambung... (lim/tm)