GRESIK,Mediarepublikjatim.com-Mat Ja’i, Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, divonis bersalah dalam kasus korupsi dana desa yang menjeratnya. Mat Ja’i yang masih aktif sebagai kades tersebut dihukum 1 tahun 6 bulan bui atas kejahatannya itu.
Hal tersebut diungkap oleh Kasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kajari Gresik Dymas Adji Wobowo. Menurut Dimas sapaan akrabnya, majelis hakim di PN Tipikor Surabaya yang dipimpin oleh Marper memvonis Mat Ja’i bersalah dalam kasus tersebut.
“Majelis yang mulia memutus terdakwa Mat Ja’i terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015 – 2017. Berdasarkan saksi dan bukti yang dihadirkan dipersidangan terdakwa melanggar pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda 50 juta subsidair 3 bulan,” kata Dimas sesuai pembacaan amar putusan majelis hakim, Jumat 30 Juli 2021.
Terdakwa yang berstatus tahanan kota itu, sebelumnya dituntut oleh JPU 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp. 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Dalam tuntutannya, Mat Ja’i dituntut dengan pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada amar putusan kata Dymas, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Sementara itu, kerugian negara sebesar Rp. 253 juta yang sudah dibayarkan oleh terdakwa disita untuk dikembalikan ke kas negara.(mj)