Gresik,Mediarepublikjatim.com-Program PTSL yang dicanangkan Pemerintah yang merupakan Program Pendaftaran Tanah sistematik lengkap. Tidak sesuai aturan dari Pemerintah pusat. Yang mana aturan dari pemerintah dan sesuai SK menteri beban atau biaya 150 Ribu.Selasa(25/01/2022).
Terkait percakapan dengan Sekdes Ngampel, saat di konfirmasi awak media. Sekdes mengatakan biaya 375 Ribu perbidang. Dan diduga sepertinya Desa Ngampel Kec. Balongpanggang Kab Gresik menjadikan Program PTSL sebagai ajang pungli.
Biaya 375 Ribu menurut perangkat desa dan sekdes selaku seketaris desa sudah benar. Begitu juga dengan Kepala Desa Ngampel saat di konfirmasi lewat telepon. Lalu tak lama kemudian sekdes yg saat itu koordinasi dengan Sunariyanto ,Kepala Desa Ngampel
"Hal ini agar menjadi sorotan dan perhatian Pihak BPN maupun Tipikor serta kepolisian Gresik dan Pemerintahan Kab. Gresik harus segera turun untuk cek fakta di lapangan."Rabu (26/01/2022). Awak media online dan LSM akan menindak lanjuti sampai ke akarnya. (Bs/mudj)