Penangkapan Tersangka Penyiraman Air Panas Tanpa Adanya Perlawanan.

Banyuwangi,Mediarepublikjatim.com- Mapolsek Banyuwangi membekuk tersangka penganiayaan penyiraman air panas. Senin, (17/1/22)."Setelah mendapatkan laporan dari warganya atas nama Anggi Tia Warman (39) beralamatkan dijalan MH. Thamrin No. 48, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi. AKP Kusmin beserta Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan tersangka atas nama AH (51) Dusun Karangsari, Desa Kedaleman Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. 

Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. "Iya benar. Aksi penyiraman tersebut terjadi pada Jumat (14/1), sekitar pukul 20.30," kata Kusmin kepada awak media. Senin, (17/1/22).

Kapolsek menjelaskan kronologi peristiwa penganiayaan bermula ketika AH adu mulut dengan ibu angkat korban, Raden Noerdiana (65) saat berada di warung tempat mereka bekerja. Melihat keributan tersebut, korban melerai dan menanyakan permasalahan yang diributkan oleh Ibu dan AH tersebut. "Korban menayakan kepada AH ada apa? Namun oleh AH justru dijawab dengan nada tinggi "Apa Kamu Nantang?" Pada saat itu AH tengah mengaduk air mendidih dengan menggunakan gayung warna hijau," dugaan sementara lantaran AH tersinggung saat ditegur korban, AH tiba-tiba langsung menyiramkan air panas ke tubuh korban, akibat ulah dari AH korban mengalami luka bakar yang mengenai dibagian kepala hingga punggung. "Terang AKP Kusmin".

"Korban yang kesakitan langsung melarikan diri ke dalam dapur tempat ibu korban berjualan untuk menyelamatkan diri. Setelah melakukan penyiraman air panas terhadap korban AH langsung melarikan diri. Akibat kejadian penganiayaan tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banyuwangi untuk dimintai keterangan kronologi kejadian adapun saksi dilokasi kejadian perkara ibu angkat korban Raden Noerdiana (65), Wagemi (63) yang bertempat tinggal dijalan Andalas, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, Banyuwangi, Korban sendiri Anggi Tia Warman (39).

Akibat dari perbuatanya AH terancam kurungan pidana maksimal 5 Tahun tentang penganiayaan yang menyebabkan luka, serta turut diamankan barang bukti satu buah panci besar untuk memasak air dan satu buah gayung warna hijau. Untuk saat ini AH sudah di amankan Dimapolsek Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tutup AKP Kusmin". (Lim/sl)