Surabaya,Mediarepublikjatim.com- - Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) bersama Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) mengkritik vonis nihil terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat (HH) dalam kasus korupsi PT ASABRI (Persero). Larm-Gak dan Hippma menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat."Larm-Gak dan Hippma menghormati putusan tersebut namun tetap menyatakan kecewa atas putusan tersebut karena tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat," kata Sekjen LARM-GAK dan HIPPMA, Baihaki Akbar dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Sekjen Larm-Gak dan Hippma menilai semestinya hakim menjatuhkan hukuman yang sama atau lebih berat dari vonis kasus Jiwasraya yang sebelumnya sudah diterima Heru Hidayat. Sebagai informasi, Heru Hidayat telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya."Berdasar Pasal 193 ayat (1) KUHAP, jika hakim menyatakan Terdakwa bersalah maka Terdakwa dijatuhi hukuman pidana. Tidak boleh nihil karena hukuman sebelumnya dalam kasus Jiwasraya adalah seumur hidup dan bukan penjara dalam hitungan maksimal 20 tahun. Hukuman nihil hanya berlaku di perkara penjara terhitung yaitu 1 hari hingga maksimal 20 tahun. Jika hukuman seumur hidup maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman di atasnya, yaitu mati," ujarnya."Putusan kemarin menyatakan perbuatan terdakwa Heru Hidayat terbukti, maka mestinya dipidana dan bukan nihil. Bisa seumur hidup atau mati," imbuhnya.
Sekjen Larm-Gak dan Hippma juga mendorong agar Kejaksaan Agung melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, Sekjen Larm-Gak dan Hippma menilai sesuai Pasal 240 KUHAP putusan itu keliru."Putusan mati sebenarnya itu paling proporsional dan sesuai tuntutan keadilan masyarakat mengingat perbuatan Heru Hidayat sangat merugikan negara, masyarakat dan nasabah secara berulang (Jiwasraya dan ASABRI)," tutur Sekjen Larm-Gak dan Hippma."Seandainya hakim tidak sependapat dengan tuntutan mati oleh jaksa penuntut umum, mestinya hukuman penjara seumur hidup secara bersyarat lebih memenuhi ketentuan hukum acara KUHAP karena tetap jatuhi hukuman pidana dan bukan nihil," ungkapnya.
Selanjutnya Sekjen menuturkan LARM-GAK dan HIPPMA juga akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memperluas makna 'pengulangan dalam melakukan pidana' yang selama ini dimaknai terbatas setelah orang dipenjara kemudian melakukan perbuatan pidana."Tidak disebut berulang jika belum pernah dipenjara meskipun berulang-ulang melakukan perbuatan pidana. Jika ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi maka dalam kasus seperti Heru Hidayat nantinya dapat diterapkan hukuman mati," kata Sekjen Larm-Gak dan Hippma.
Sebelumnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat divonis nihil. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun."Mengadili, menyatakan Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022)."Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," tambah hakim.(wy/lim)