Gara-Gara Parkir Sembarangan di Jalan Dr. Sutomo Ponorogo, Mobil Digembok

Ponorogo,Mediarepublikjatim.com– Petugas gabungan dari Satlantas Polres Ponorogo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo kembali melakukan penerbitan parkir sembarangan di jalan Dr. Sutomo Kelurahan Bangunsari. Di jalan satu arah itu, memang banyak dikeluhkan warga, sering kali terjadi mobil parkir. Padahal sudah ada rambu-rambu dilarang parkir.“Untuk kemarin ada 4 pelanggar dan hari ini 5 pelanggar. Sehingga total ada 9 pelanggaran. Semuanya sudah ditilang,” kata staff lalu lintas Dishub Ponorogo, Supriyadi, Senin (10/1/2022).

Semua yang melakukan parkir sembarangan adalah pelanggar yang membawa mobil. Sudah ada rambu tetapi tidak diindahkan. Malah mereka masih nekat untuk tetap parkir. Petugas gabungan, kata Supriyadi mengupayakan untuk mencari pengemudi memikirkan mobilnya sembarangan.

Setelah ketemu, barulah pihak Satlantas mengeluarkan surat tilang. Namun, jika dicari pengemudi tidak ada, langsung dilakukan penggembokan untuk bannya. Setelah itu, mobil ditempeli stiker yang berisi tentang alasan penggembokan dilakukan. “Pengemudi bisa ke pos polisi Pasar Legi untuk buka gembok dan mendapatkan surat tilang,” ungkapnya.

Kebanyakan pelanggar parkir ini, merupakan pengunjung di dua rumah sakit yang berada di jalan tersebut. Seiring jalan Dr. Sutomo yang dibuat satu jalur untuk kendaraan roda empat, larangan parkir selama 24 jam berlaku untuk sisi jalan sebelah selatan. Selain itu di sisi utara hanya di depan SMPN 5 Ponorogo. Itupun hanya untuk siang hari, yakni pukul 06.00 sampai 15.00 WIB.“Titik-titik pelanggarannya ya yang berada di dekat dua rumah sakit itu. Kebanyakan pelanggar adalah orang yang ke rumah sakit,” kata Supriyadi.

Selain pengunjung rumah sakit, yang melanggar itu adalah orang-orang dari luar kota. Mungkin belum tahu kalau di jalan tersebut dibuat satu arah. Sehingga kerap melakukan parkir sembarangan. “Alasannya sih berdalih tidak tahu, tapi kan ada rambu-rambunya jelas-jelas dilarang parkir,” pungkasnya.(lim)