Ajukan Nota Keberatan ke Polres,Keluarga Korban Laka Pelajar Driyorejo Gresik

Gresik,Mediarepublikjatim.com– Kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Saputra Fibriansyah (19) seorang pelajar asal Driyorejo, Gresik, terus berbuntut panjang. Kali ini, keluarga korban mengajukan nota keberatan atas laporan perkembangan hasil penyelidikan dari Satreskrim Polres Gresik.

Langkah ini diambil pihak keluarga korban karena aparat kepolisian setempat menetapkan rekan korban, Rino Putra Firmansyah, lalai berkendara. Kelalaian itu dinilai menyebabkan remaja asal Desa Petiken Kecamatan Driyorejo itu meninggal dunia.

Kuasa hukum keluarga korban Rohmad Jazuli mengatakan, terkait kasus ini terdapat beberapa hasil penyelidikan yang mengganjal sehingga menguntungkan pihak tersangka.“Kami meyakini bahwa kematian korban bukan murni kecelakaan. Terdapat unsur penganiayaan hingga pembunuhan berencana,” ujarnya, Kamis (27/01/2022).

Masih menurut Jazuli, hasil keterangan otopsi mayat korban pada 14 Desember 2021 menjelaskan bahwa terdapat luka akibat benda tumpul. Namun, hal tersebut berubah saat pihaknya mendapat keteretangan perkembangan hasil penyelidikan di Mapolres Gresik.“Bahwa luka pada bagian belakang tengkorak patah. Lalu pada tangan dan tubuh lecet akibat jatuh saat berkendara. Ini kan lucu, tidak sama dengan hasil otopsi pertama,” ungkapnya.

Kejanggalan lainnya lanjut dia, poses penyelidikan oleh Unit Laka Satlantas Polres Gresik sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaaan Negeri Gresik. Sehingga laporan tentang dugaan pembunuhan tidak bisa dilanjutkan.“Padahal barang bukti sepeda motor yang dikendarai saat kejadian sampai sekarang tidak ditemukan. Seolah-olah sudah direncanakan dengan matang oleh para pelaku,” paparnya.

Nota keberatan ini kata Jazuli, juga ditujukan kepada jajaran Polda Jatim dan Mabes Polri. Termasuk berupaya mencari bukti baru agar penyelidikan tentang dugaan pembunuhan berencana bisa kembali dilakukan.“Kami juga akan mengawal jalannya persidangan kasus kecelakaan tersebut. Untuk mengetahui fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan dan mencari keadilan,” 

Dalam surat nomor B/107/I/2022/Reskrim, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menyampaikan bahwa pihaknya mengentikan penyelidikan atas kasus tersebut. Hal tersebut setelah pihak penyidik telah melakukan berbagai langkah dan upaya. Mulai dari mendatangi dugaan tempat kejadian perkara, meminta keterangan kepada 15 saksi hingga melakukan reka ulang kejadian.

Termasuk membongkar makam korban untuk keperluan otopsi dengan melibatkan tim Labfor Polda Jatim.“Berdasarkan hasil gelar perkara pada 25 Januari lalu, penyelidikan atas laporan dugaan pembunuhan dihentikan. Karena tidak cukup bukti,” katanya.

Atas dasar itu, Rino pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kelalaian berkendara hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rino jugavterancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun, atau denda paling banyak Rp 12 juta.(Mudj)