Tewasnya LC Terkuak Akibat Cek-cok Kecemburuan

Malang,Mediarepublijatim.com– Terjawab sudah teka-teki tewasnya Setia Nurmiati (21), warga Dusun Lemah Duwur, Rt.6, Rw.01, Desa Sitirejo, Wagir, wanita Yang Bekerja Sebagai Pemandu lagu ini ternyata Di Tabrak Sebuah Truck lalu Di perkosa dan mayatnya pun di temukan seorang pemulung dengan Kondisi tanpa busana, Selasa (23/03/21) Lalu.

Jajaran Satreskrim Polres Malang hari ini, Kamis (25/3/2021) melakukan pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang berada di Kecamatan Pakisaji Malang. Pelaku dua orang, yakni Wahyudi (34 tahun) dan Adi Prayitno alias Dalbo (28 tahun).

Kejadian ini terjadi Selasa dini hari kemarin 01.30, (24/3/2021) dengan motif kecemburuan korban, terhadap pelaku Wahyudi. Saat ditemui Wahyudi sedang bersama kekasih barunya, Amel.

Selasa dini hari korban mendatangi kafe 88 karena mengetahui mantan pacarnya, Wahyudi (pelaku) sedang bersama kekasih barunya,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar,

Pelaku adalah seorang sopir truk hino dan saat didatangi korban, pelaku sedang tidur dalam trucknya bersama kekasih barunya.

“Korban datang dalam keadaan emosi. Dia langsung mencaci maki pelaku. Kemudian mereka terlibat pertengkaran sehingga pelaku terpancing emosinya dan langsung menyalakan truknya. Kemudi diarahkan ke kanan dan menabrak korban, seketika korban terjatuh,”cetus Hendri.

Saat mengetahui korban tersungkur lemas, pelaku Wahyudi langsung menghubungi temannya (Dalbo). Dalbo saat ini sudah ditetapkan Polres Malang sebagai tersangka kedua dalam kasus ini.

Dalbo kebetulan bekerja di kafe 88 sebagai penjaga. Dengan keadaan mabuk kedua tersangka  ini mendapati korban yang sudah terjatuh lemas di depan Kafe 88.

“kedua Tersangka langsung mengecek keadaan korban. Dengan keadaan mabuk dia langsung menyeret korban ke warung sebelah Kafe 88 dan menyetubuhi. Saat itu kondisi korban masih hidup, tapi lemas tak berdaya,” tegasnya.

Korban yang merupakan seorang LC ini diperkosa. Saat itu dia alam keadaan memar tulang ekor retak.Setelah pukul 02.30, tersangka kedua meninggalkan korban di warung tersebut,” .Sampai keesokan harinya, mayat korban, Ayu (21th) ditemukan pemulung yang sedang mencari sisa sampah di warung sebelah kafe 88 Jalan Raya Karangpandan Kecamatan Pakisaji Malang.

“Selasa sore sekitar jam 15.30 WIB ada laporan dari pemulung bahwa telah ditemukan sosok mayat wanita terbaring dalam keadaan setengah telanjang. Dan Ada tanda-tanda kekerasan meliputi tulang ekor membiru dan retak,” jelasnya.

Satreskrim Polsek Pakisaji bekerjasama dengan Satreskrim Polres Malang melakukan pengungkapan kasus ini.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar 6 jam kemudian di wilayah Gempol Kabupaten Pasuruan dan langsung dilakukan upaya pemeriksaan,” ulasnya.

Kapolres menyampaikan, kasus ini dipecah menjadi dua. Yakni Kasus pertama adalah pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Wahyudi. Kedua, kasus pemerkosaan terhadap orang yang sudah tak berdaya oleh pelaku Dalbo.

“Akan kami pecah menjadi dua berkas. Pelaku pertama kena Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” uja, Hendri.

Kemudian, pelaku dua dikenakan pasal 286 KUHP tentang menyetubuhi orang yang sudah tak berdaya yang diancam 9 tahun penjara. (Kahar)